BOGOR, CEKLISSATU - Salah satu yang ditarget adalah pekerja informal, seperti asisten rumah tangga (ART), sopir, tukang siomay, petugas kebersihan, dan sebagainya.

“Pekerja sekitar Anda itu bukan hanya di rumah atau di kantor, misalnya ada pedagang yang langganan kita, misalnya pedagang siomay atau batagor yang biasa jadi langganan di rumah. Itu menjadi pekerja-pekerja yang bisa kita ajak,” kata Deputi Komunikasi BPJamsostek, Oni Marbun, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Adapun upaya itu menurutnya telah digaungkan melalui program Gerakan Nasional Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN) yang telah diperkenalkan sejak 2022.

Baca Juga : Tinjau Lokasi Longsor dan Kebaran di Ciparigi Bogor, Syarifah Sopiah: Ini Adalah yang Terparah

1. BPJamsostek bidik UMKM jadi peserta

Ilustrasi pedagang kaki lima.

Selain pekerja informal, BPJamsostek juga menyasar pekerja formal segmen lain seperti UMKM. Di samping itu, pihaknya juga berupaya agar kepesertaan bisa berlangsung jangka panjang.

“Kita juga masih menyasar pekerja informal plus pekerja formal segmen lain, seperti UMKM, dan pekerja informal bukan yang low end segment, tapi yang medium. Optimisme itu masih tinggi. Kita juga fokus pada kualitas, bukan akuisisi yang sifatnya jumlah, tapi dari segmen-segmen yang lebih sustain,” ujar Oni.

2. Pekerja informal bisa didaftarkan lewat ponsel

Jika ada peserta BPJamsostek yang ingin mendaftarkan pekerja yang belum terdaftar, terutama pekerja informal, bisa melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

“Dengan memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tentu para pekerja bisa bekerja tanpa rasa cemas, sebab seluruh risiko yang terjadi saat bekerja akan ditanggung BPJamsostek, diantaranya perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian, hingga manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai maksimal Rp174 juta,” papar Oni.

3. Iuran mulai Rp36 ribu

Cara mencairkan JHT lewat laman resmi Lapak Asik BPJamsostek (lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Pihaknya menambahkan, hanya dengan iuran mulai dari Rp36.800 per bulan, pekerja BPU tersebut akan mendapatkan perlindungan tiga program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT).

Oni menegaskan manfaat yang diberikan BPJamsostek tersebut diharapkan mampu menjaga pekerja dan keluarganya tetap dapat hidup layak dan tidak jatuh ke dalam jurang kemiskinan.

Berdasarkan data hingga akhir Februari 2024 BPJamsostek telah membayarkan 805 ribu klaim manfaat dengan total mencapai Rp9 triliun.

"Dengan semakin banyak peserta yang turut serta dalam gerakan nasional ini, maka cita-cita bangsa yakni universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan dapat segera tercapai sehingga kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud," pungkas Oni Marbun.

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagkerjaan Cabang Bogor Kota, Dolik Yulianto turut mendukung program Gerakan Nasional Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN) yang dapat meningkatkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Indonesia.

“Semoga program SERTAKAN in dapat lebih terdengar ke seluruh masyarakat, khususnya pekerja Indonesia. Sehingga, pekerja informal plus pekerja formal segmen lain, seperti UMKM dapat terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian agar tetap bisa kerja keras”,  bebas cemas, tutup Dolik.