CIANJUR, CEKLISSATU -  Tunjangan pulsa untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Mentri Keungan Sri Mulyani  yang akan diberikan pada tahun 2024 nanti sebesar Rp. 400 ribu, nanti bisa menambah peningkatan kinerja ASN.

Adapun nantinya, pejabat Setingkat Eselon I dan II/yang setara mendapatkan Rp400 ribu/ bulan. Kedua, pejabat aetingkat Eselon III/yang setara ke bawah Rp200 ribu/bulan.

“Alhamdulillah saya senang dengarnya, namun tunjangan ini semoga nantinya bisa meningkatkan kinerja ASN di lingkungan Pemkab Cianjur,” ujarnya singkat, Selasa, 05 September 2023.

Baca Juga : Selama Musim Kemarau 3,3 Hektar Lahan di Cianjur Terbakar

Sementara itu, dijelaskan pemberian tunjangan pulsa ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Dalam Pasal 1 PMK tersebut, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun anggaran 2024. Kemudian pada Pasal 2 disebutkan, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 berfungsi sebagai (a) batas tertinggi, atau (b) estimasi.