BOGOR, CEKLISSATU - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Bogor, tak lepas dari sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami menyoroti PPDB, baik tingkat perguruan tunggi, maupun jenjang pendidikan di bawahnya," kata
Deputi Pendidikan dan Peran Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Senin 5 Juni 2023.

Menurutnya, PPDB merupakan salah satu hal yang berpotensi untuk oknum berbuat korupsi. 

Potensi itu, kata dia, bisa terjadi pada hal jual beli kursi PPDB khususnya bagi mereka yang berada di luar aturan zonasi pendaftaran.

Baca Juga : Hexymer hingga Tramadol, Dua Pelaku Penjual Obat Ilegal di Ciawi Diciduk Polisi

Karenanya, KPK mengajak masyarakat untuk senantiasa melaporkan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

"Koordinasi dengan pemerintah daerah agar tidak ada praktik jual beli kursi di PPDB," kata Wawan.

ERUL