BOGOR, CEKLISSATU - Pemungutan suara dalam Pemilu 2024 telah mencapai garis akhir. Di Bogor, di balik keberhasilan pesta demokrasi ini, terdapat kisah tragis tentang beberapa petugas yang kehilangan nyawa mereka saat menjalankan tugas.

Satu di antara mereka adalah Sugiyono, anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di TPS 06 Kelurahan Ngegong, Madiun, Jawa Timur. Sugiyono menghembuskan napas terakhir saat beristirahat di tengah proses penghitungan suara pada Rabu, 14 Februari 2024.

Menanggapi berita tersebut, BPJS Ketenagakerjaan segera berkoordinasi dengan pihak yang berwenang dan mengetahui bahwa almarhum Sugiyono telah terdaftar sebagai peserta aktif. Sebagai hasilnya, BPJS Ketenagakerjaan segera membayarkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp127 juta dan beasiswa untuk dua anaknya sebesar Rp144 juta.

Baca Juga : Mahasiswa Ajak Masyarakat Menerima Hasil Pemilu 2024

Selain Sugiyono, ada juga Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sukabumi, petugas KPPS di Kabupaten Pidie, dan Pengawas Pemilu Desa (PPD) di Klaten yang juga meninggal dunia menjelang pemungutan suara di wilayah mereka masing-masing. BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa semua ahli waris telah menerima manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta.

Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, dari total 742 ribu petugas pemilu yang terdaftar sebagai peserta aktif, 80 orang di antaranya mengalami kecelakaan kerja. Selain itu, 61 orang lainnya meninggal dunia dengan total manfaat yang telah dibayarkan mencapai Rp2,56 miliar. Angka ini diperkirakan akan terus meningkat seiring berjalannya proses pemilu.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas jatuhnya para petugas pemilu. "Saya, atas nama manajemen BPJS Ketenagakerjaan, turut berduka atas meninggalnya para petugas," ujar Anggoro dalam pernyataannya pada Jumat, 16 Februari 2024.

"Hingga saat ini, setidaknya sudah ada empat ahli waris petugas pemilu yang telah menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.

Dia menekankan bahwa perlindungan jaminan sosial adalah hak konstitusional semua pekerja, termasuk semua petugas yang terlibat dalam pemilu. Hal ini harus dipenuhi oleh KPU dan Bawaslu.

"Presiden Joko Widodo, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, secara khusus memerintahkan seluruh Kepala Daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ini kepada semua pekerja, termasuk penyelenggara Pemilu," tambah Anggoro.

Dia berharap Inpres ini menjadi perhatian khusus bagi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024. Dengan demikian, para petugas dapat bekerja tanpa rasa cemas karena risiko kerja mereka telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai informasi tambahan, dengan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, jika mengalami kecelakaan kerja, peserta akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh. Selanjutnya, jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Tidak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. Terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.

"Kami siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh petugas pilkada nantinya terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota, Dolik Yulianto mengucapkan rasa duka kepada pihak peserta dan keluarga yang ditinggalkan. Dolik menyampaikan, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka telah terlindungi atas risiko Kecelakaan Kerja dan Kematian serta berhak mendapatkan manfaat apabila terjadi kejadian atas risiko tersebut.

"Ini adalah bukti bahwa pemerintah hadir untuk melindungi dan memberikan kepastian jaminan serta manfaat kepada seluruh pekerja dan keluarga yang terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan," jelas Dolik.

"Kami memastikan, setiap peserta yang bahkan baru sehari terdaftar artinya telah terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian sehingga apabila terjadi risiko sampai terjadi kematian, ahli waris bisa mendapatkan manfaat santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan para pekerja dapat tetap bekerja keras tanpa rasa cemas. Seperti kampanye institusi kami "Kerja Keras Bebas Cemas!"," tutup