JAKARTA, CEKLISSATU - Empat senator Amerika Serikat (AS) mengirim surat kepada Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) berisi protes terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan Desember 2022 lalu.

Surat tersebut dikirimkan pada awal Februari lalu. Mereka yang menandatangani surat itu di antaranya Edward Markey, Tammy Baldwin, Tammy Duckworth, dan Cory Booker. Keempatnya merupakan politikus Partai Demokrat.

"Kami menulis untuk mendesak Anda untuk mempertimbangkan kembali adopsi ketentuan tersebut dan untuk memastikan bahwa setiap pasal yang dimasukkan dalam KUHP yang direvisi konsisten dengan kewajiban hak asasi manusia internasional Indonesia dan prinsip-prinsipnya sendiri," kata surat itu yang ditandatangani oleh Senator Edward Markey, Tammy Baldwin, Tammy Duckworth, dan Cory Booker.

Setali tiga uang, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Antony Blinken juga mengungkapkan keprihatinan Washington tentang ketentuan tertentu dalam hukum pidana baru Indonesia kepada Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi dalam panggilan telepon, pada Kamis 16 Februari 2023.

Salah satu yang menjadi sorotan terkait UU KUHP yang baru adalah ketentuan tentang perzinahan atau seks di luar nikah. Beleid itu juga memuat pasal-pasal yang melarang penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, serta menyebarkan pandangan yang bertentangan dengan ideologi negara.

Para kritikus mengatakan hukum pidana merusak kebebasan sipil. PBB juga mengatakan undang-undang itu mengancam kebebasan media, privasi, dan hak asasi manusia.

Perlu diketahui, pasal zina dan larangan seks luar nikah yang terdapat dalam pasal 411 saat ini memang sempat hangat diperbincangkan.

Pada bagian Keempat tentang Perzinaan dalam Bab XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan RUU KUHP ini memuat 3 pasal. Yaitu, pasal 411, 412, dan 413.

Pasal 411 berisi mengenai setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan. Mereka akan terkena hukuman penjara paling lama satu tahun atau pidana paling banyak kategori II.

Sementara itu, Pasal 412 menetapkan, ayat (1) setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Tindakan tersebut dilakukan atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan dan bagi yang belum menikah oleh orang tua atau anaknya. (cnbc)