JAKARTA, CEKLISSATU – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan adanya modus yang dilakukan distributor kimia dalam menawarkan bahan baku pembuatan obat sirop kepada industri farmasi.

"Jadi penelusuran kita, di suatu masa tertentu di mana ada kelangkaan, sulit untuk mendapatkan (propilen glikol). Akhirnya mereka dapatkan tawaran-tawaran dari produsen atau distributor kimia biasa," kata Kepala BPOM, Penny K Lukito pada saat konferensi pers di Depok, Rabu 9 November 2022.

Baca Juga : 2 Produsen Besar Farmasi Disanksi BPOM

Modusnya adalah menawarkan bahan baku propilen glikol dengan harga murah. Padahal sejatinya, bahan baku yang disalurkan palsu dan diduga merupakan zat murni etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), bukan lagi sebatas cemaran. 

Cemaran yang melebihi batas ini diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak. 

Suplai bahan baku untuk industri farmasi seharusnya berasal dari Pedagang Besar Farmasi (PBF), bukan distributor bahan kimia.

Bahan baku yang disalurkan oleh PBF sudah memenuhi standar pharmaceutical grade. 

"Jadi kategorinya adalah pharmaceutical grade. Mereka dapat tawaran-tawaran dari distributor kimia biasa, yang ternyata melakukan pemalsuan. Mereka bilang bisa dapat propilen glikol murah, ternyata dalamnya ini [EG dan DEG]. Itu unsur pemalsuannya," ucap Penny. 

Pemilihan bahan baku yang tidak sesuai standar ini merupakan salah satu cara untuk menghemat biaya produksi.

Perbedaan harga yang mencolok antara bahan baku pharmaceutical grade dan industrial grade bisa mencapai 5-10 kali lebih murah dibanding standar farmasi.