JAKARTA, CEKLISSATU - Dua produsen besar farmasi (PBF) diberi sanksi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini terkait bahan baku pelarut sumber cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

PBF yang disanksi oleh BPOM adalah PT Megasetia Agung Kimia PT Tirta Buana Kemindo. Keduanya terbukti melakukan penyaluran bahan baku pelarut propilen glikol yang mengandung cemaran EG-DEG dan tidak memenuhi syarat dan melakukan pengadaan dari distributor kimia umum tanpa melakukan kualifikasi pemasok sesuai ketentuan.

"Kedua PBF ini dicabut sertifikat CDOB-nya (Cara Distribusi Obat yang Baik) karena menyalurkan produk yang mengandung cemaran yang sangat besar dan terbukti tidak melakukan upaya inspeksi dan jaminan mutu dari pelarut yang didapatkan," ucap Kepala BPOM RI, Penny K Lukito dalam konferensi pers di Cimanggis, Depok, Rabu 9 November 2022.

Selain itu, BPOM mengumumkan dua perusahaan farmasi lain yang memproduksi obat sirup dengan cemaran EG-DEG melebihi ambang batas. Keduanya adalah PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma.