JAKARTA, CEKLISSATU – Ketua KPK Firli Bahuri secara resmi telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam kasus tersebut, kepolisian menyita barang bukti. di antaranya dokumen penukaran valas.

"Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barbuk berikut data elektronik dan dokumen elektronik yang ada di dalamnya," ungkap Dirrekrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. 

Baca Juga : Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

"Yang meliputi, satu, dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," terang Kombes Ade Safri.

Tidak hanya valas, penyidik juga menyita barang bukti lainnya, yaitu ada beberapa alat komunikasi.

Polda Metro Jaya resmi menaikan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara.

Baca Juga : Firli Bahuri Diperiksa Empat Jam Dicecar 15 Pertanyaan Terkait Dugaan Pemerasan SYL

"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 65 KUHP.