JAKARTA, CEKLISSATU – Usai pemeriksaan yang panjang, polisi secara resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Rabu (22/11/2023) malam.

Polisi juga telah melakukan analisis dan evaluasi (Anev) penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo tengah dilakukan.

Baca Juga : Firli Bahuri Diperiksa Empat Jam Dicecar 15 Pertanyaan Terkait Dugaan Pemerasan SYL

Kombes Ade mengatakan, pihaknya melakukan Anev guna menentukan langkah penyidikan selanjutnya.

"Nanti perkembangan sidik akan kami infokan, saat ini tim penyidik masih melakukan anev dan konsolidasi untuk menentukan langkah tindaklanjut penyidikan," terangnya.

Menurutnya, pihak yang terlibat dalam Anev kali ini disebutkan ada beberapa unsur.

"Tim penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri serta Tim PPA (Penelusuran dan Pemulihan Aset) Dittipidkor Bareskrim Polri dan Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga SYL, Jamaluddin Koedoeboen menyatakan bahwa bukan kliennya yang melaporkan kasus tersebut di Polda Metro Jaya.

Ia menyebutkan, kliennya mengaku tidak mengetahui siapa yang melaporkan kasus pemerasan tersebut.

"Saya pastikan pelapor bukan pak SYL," tuturnya kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).

"Pak SYL orang baik, pak Firli Bahuri orang baik dan pak Kapolda Metro orang baik, hanya saja situasi dan keadaan yang kurang baik. Sehingga kita berada di pusara yang kurang baik," ungkapnya.

Sementara sejauh ini puluhan saksi telah diperiksa dalam dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, di mana terdapat 86 orang saksi dan 8 ahli.