TULANG BAWANG, CEKLISSATU - Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat tetapkan tersangka inisial (N) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana kabupaten Tulang Bawang Barat atas tindak pidana korupsi, Dana Alokasi khusus kegiatan non fisik tahun anggaran 2021 -2022, yang diduga merugikan negara sebesar satu milyar seratus delapan puluh tujuh empat ratus lima puluh dua, enak ratus enam puluh sembilan ribu rupiah.


Kasi Pidsus Kejari tulang bawang Barat, Risky Fany Ardiansyah menjelaskan, penetapan tersangka inisial (N), Kepala dinas  Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana tubaba merupakan hasil dari penyidikan dan pemeriksaan intensif secara bertahap yang dimulai sejak bulan Mei 2023.

Baca Juga : Ukraina Bakal Gugat Polandia, Hungaria, dan Slovakia di WTO atas Larangan Impor


Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Dinas PPKB Tulang Bawang Barat menyampaikan, dirinya merasa tidak bersalah dan dirinya telah dizolimi dan akan melakukan perlawanan dalam rangka untuk membela diri.


Setelah melakukan penetapan tersangka terhadap kepala dinas PPKB kabupaten setempat, Kejari tulang bawang Barat juga telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi pada dinas tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.