JAKARTA, CEKLISSATU - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan untuk terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Surat dakwaan juga telah dilimpahkan ke pengadilan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. 

Ade Yasin akan segera disidang dalam waktu dekat. Dia akan disidang atas kasus dugaan 

suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat (Jabar) Tahun Anggaran 2021.

"Hari ini, Jaksa KPK Heni Nuroho telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Ade Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk diadili," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu 6 Juli 2022.

Ali mengatakan tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Baca Juga : KPK Tambah Masa Penahanan Bupati Bogor Ade Yasin

"Sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Untuk itu, silakan masyarakat ikut mengawasi dan mengawal prosesnya," kata dia.

Dalam persidangan, tim jaksa KPK akan membuka seluruh hasil penyidikan di depan majelis hakim.

Ade Yasin didakwa dengan pasal pemberi suap, yaitu Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK telah menetapkan Ade Yasin sebagai tersangka pemberi suap bersama Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kepala Subdit Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor Rizki Taufik.

Sementara tersangka penerima ialah pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah, pegawai BPK Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Selain itu, diduga pula selama proses audit ada beberapa kali pemberian uang oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam kepada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang per pekan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar.