JAKARTA, CEKLISSATU – Setelah melewati 4 pemeriksaan, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Selasa 1 Agustus 2023. 

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjerat Panji Gumilang dengan Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, sepakat menaikkan status Panji Gumilang menjadi tersangka,” ujar Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa 1 Agustus 2023.

Baca Juga : Panji Gumilang Belum Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Kapolri

"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan," imbuh Brigjen Ramadhan.

Untuk diketahui, Panji Gumilang jadi sorotan usai diduga mengajarkan ajaran menyimpang. Pesantren ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video saf salat Ied campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.