JAKARTA, CEKLISSATUKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-Aktif, Firli Bahuri melayangkan surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK kepada Presiden melalui Mensesneg, Sabtu (23/12/2023).

"Adapun surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK, Ketua merangkap anggota telah saya sampaikan kepada Mensesneg Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023," ungkap Firli Bahuri kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin (25/12/2023).

Saat ini Firli Bahuri sedang menunggu arahan terkait surat pengunduran diri tersebut.

Baca Juga : Umumkan Pengunduran Diri dari KPK, Firli Bahuri Sampaikan Permohonan Maaf

"Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden," terangnya.

Sebelumnya, Firli menyebut dirinya telah menyurati Presiden terkait berhentinya dirinya sebagai Ketua KPK.

"Seperti telah saya sampaikan pada hari Kamis kemarin 21 Desember, bahwa telah Menggenapkan 4 tahun tugas saya selaku ketua KPK dan saya menyatakan berhenti dan tidak ingin diperpanjang masa jabatan sebagai Ketua KPK merangkap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi," ucapnya.

"Pada hari Jumat kemarin 22 Desember pukul 15.56 WIB saya mendapat informasi bahwa surat saya tersebut tidak dapat diproses dengan pertimbangan tidak sesuai dengan isi Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, mengatur bahwa Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan," tambahnya.

Firli Bahuri berharap surat pengunduran dirinya kali ini dapat diperoses.

"Saya berharap dengan surat pengunduran diri saya, proses pemberhentian saya sebagai Pimpinan KPK dapat berjalan lancar karena pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU 30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK," pungkasnya.