BANDUNG, CEKLISSATU - - Empat orang terpidana hukuman seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam menjalani tes psikologi di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Selasa (25/6/2024). Mereka yaitu Rivaldi Aditya Wardana, Eka Sandi, Hadi Saputra. 

Folmer Sirait kuasa hukum empat terpidana mengatakan para terpidana ditangani oleh unit Jatanras untuk menjalani tes psikologi. Mereka sendiri dites oleh tim psikologi yang disiapkan penyidik. 

"Hadi, Supriyanto, Eka, dan Rivaldi," ucap dia, Selasa (25/6/2024). 


Ia mengatakan para terpidana dibawa dari Rutan Kebonwaru sekitar pukul 10.30 WIB ke Polda Jawa Barat. Mereka langsung menjalani tes psikologi.

Baca Juga : PWI Kota Bogor Buka Posko Pengaduan Soal PPDB, Minta Orang Tua Laporkan Jika Ada Temuan

Folmer mengaku agenda tes psikologi kepada tersangka tidak diberitahukan kepada kuasa hukum. Pihaknya mendapatkan informasi tersebut dan langsung menuju ke Polda Jabar. 

Seharusnya ia mengatakan Polda Jabar memberitahukan terkait agenda pemeriksaan kepada kuasa hukum. Sebab para terpidana memiliki hak sama dengan lainnya. 

"Sebenarnya dipanggil secara patut toh perkara mereka sudah inkrah, Dia sama haknya dengan masyarakat lain harus ada haknya secara patut," kata dia.
Ia mengaku sempat menanyakan tes psikologi kepada para terpidana. Namun, jawaban dari penyidik belum memberikan informasi secara detail. 

"Belum ada peruntukannya untuk apa tes psikologi," kata dia.

Sebelumnya, Jaya dan Eko dua terpidana hukuman seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam menjalani tes psikologi di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Senin (24/6/2024). Tes psikologi belum dipastikan dilakukan untuk kepentingan apa.