TULANGBAWANG, CEKLISSATU- Ditemukan ada distributor dan pengecer pupuk nakal, yang mempermainkan petani ada pelanggaran  terhadap penjualan dan penyaluran pupuk bersubsidi oleh oknum Pengecer Kios. Bumkam Maju Sejahtera Kampung Panca Karsa Purna Jaya Kecamatan Banjar Baru Kabupaten tulang bawang Provinsi Lampung.


Distributor dan Pengecer kios Bumkam Maju Sejahtra menjual pupuk bersubsidi di atas  Harga Eceran Tertinggi (HET) misalnya harga satu sak pupuk bersubsidi Rp 120 ribu, dijual Rp 170 ribu. Ini tindakan pidana kriminal. Cabut izin usahanya dan bila perlu dipidanakan.


Peraktisi Hukum Mawardi Hendra Jaya, S.H., M.H menyampaikan, prihal oknum distributor dan pengecer kios Bumkam Maju Sejahtera yang diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penjualan dan penyaluran pupuk bersubsidi karena di atas HET


"Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah, sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, TNI hingga Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga pengawasan sangat ketat dan pemberian sanksinya bisa dicabut izin usahanya karena ada perbuatan melawan hukumnya dan dapat di Pidana,"terang Mawardi Hendra, yang didampingi Rekannya Zulkarnain, Kamis, (13/06/24). 

Baca Juga : Jokowi Tegaskan Pemerintah Tutup 2,1 Juta Situs Judi Online, Bersifat Kejahatan Transnasional


Lanjut, Mawardi Hendra Jaya, mengatakan, kalau oknum distributor dan pengecer kios Bumkam Maju Sejahtera mengangkanggi Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi pasal 6 ayat 1 huruf b, juncto pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 8 Tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan juncto pasal 2 ayat  1, 2, 3 dan 4 Perpres RI Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan serta Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. 


Menurutnya, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), menggarap lahan maksimal dua hektare.


"Karena komoditas strategis yang berhak menerima subsidi pupuk dibatasi sembilan komoditas saja. Antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao. Melalui aturan ini, subsidi pupuk ditetapkan dua jenis yaitu urea dan poska,"terang Mawardi Hendra Jaya.