JAKARTA, CEKLISSATU - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikabarkan akan mengumumkan tersangka keempat dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. 

Saat ini, tim khusus Polri masih melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi-saksi termasuk Ferdy Sambo. 

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Dedi Prasetyo mengakui Kapolri Listyo Sigit Prabowo akan memberikan keterangan sore ini sekitar pukul 16.00 WIB. 

Ditanya soal kemungkinan tersangka baru, Dedi mengatakan: "Ya nanti sore di atas jam 6, Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan," kata Dedi kepada wartawan Selasa 9 Agustus 2022.

Sebelumnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli. Polisi menyebut Brigadir Yoshua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E.

Brigadir Yoshua merupakan personel yang ditugaskan sebagai sopir, sementara Bharada E ditugaskan sebagai pengawal keluarga Sambo.

Atas kejadian tersebut Jenderal Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk melakukan penyidikan kasus ini. Selain itu juga dibentuk inspektorat khusus (irsus) untuk menangani adanya dugaan polisi yang melanggar etik saat melakukan olah TKP di rumah dinas Sambo.

Polisi sejauh ini sudah menetapkan 3 tersangka pembunuhan Brigadir J. Ketiganya yakni, ajudan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, serta ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky dan K.

"Bharada E, ajudan Bu Putri, dan sopir Bu Putri (R dan K)," kata Menko Polhukam Mahfud Md dilansir detik.com.

Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.