JAKARTA, CEKLISSATU - Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan Menteri Agama RI menambah anggaran operasional haji reguler pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah sebesar Rp1.536.637.849.087. 

Penambahan anggaran haji ini disetujui saat rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

“Tidak ada pembebanan terhadap calon jemaah haji atas tambahan biaya yang disepakati," ucap Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto dalam keterangannya, Rabu 1 Juni 2022. 

Tambahan anggaran operasional haji reguler pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 Masehi sebesar Rp 1.536.637.849.087 ini disepakati dengan uraian biaya masyair jemaah haji reguler sebesar Rp 1.491.625.022.686. 

Biaya technical landing jemaah embarkasi Surabaya sebesar Rp 25.733.232.000 dan selisih kurs kontrak penerbangan sebesar Rp 19.279.594.400. 

Baca Juga : Sebanyak 1570 Jaamah Haji Asal Bogor Ikuti Bimbingan Manasik Haji Massal, 269 Tertunda Karena Usia

Adapun uraian penggunaan sumber keuangan haji untuk pemenuhan usulan tambahan anggaran pada Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH) reguler tahun 1443 hijriah yakni, Masyair berasal dari efisiensi tahun sebelumnya sebesar Rp700.000.000.000 dan nilai manfaat sebesar Rp791.625.022.687. 

Technical landing emberkasi Surabaya dari efisiensi tahun sebelumnya sebesar Rp25.733.232.000,00 serta kurs dari efisiensi tahun sebelumnya sebesar Rp13.279.594.400, efisiensi valas Rp2.000.000.000, dan safeguarding Rp4.000.000.000.

“Komisi VIII DPR RI juga meminta Kementerian Agama RI untuk mempercepat proses penerbitan revisi Keppres mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji, nilai manfaat, dan dana efisiensi,” ujar politisi Partai Amanah Nasional (PAN) itu.