JAKARTA, CEKLISSATU - Mabes Polri akan menindak tegas seluruh anggota yang terbukti memperdagangkan restorative justice dalam penyelesaian suatu perkara.

"Kalau ada pelanggaran, maka penyidik melanggar kode etik bisa diproses, kalau terbukti pidana juga diproses," ujar Kadiv Humas Polri Irjen  Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 17 Januari 2023.

Dedi menegaskan Polri telah memiliki aturan khusus terkait penerapan restorative justice untuk setiap perkara. Oleh sebab itu, para penyidik tidak dapat menerapkan restorative justice secara sembarang.

"Sudah diatur regulasinya Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan dan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang restorative justice, itu yang menjadi dasar," jelasnya.

Baca Juga : Kasus Urip Saputra Selesai, Rekayasa Kematiannya Berakhir Restorative Justice 

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Komjen Pol (Purn.) Adang Darajatun mengungkapkan ada praktik jual-beli penyelesaian perkara melalui restorative justice yang terjadi di lapangan selama ini. 

"Karena saya lihat di lapangan ini restorative justice ini udah mulai jual-menjual," ungkap Adang dalam rapat kerja dengan LPSK di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin 16 Januari 2023.

Meski demikian, Adang tak merinci di mana dan kapan saja praktik jual beli restorative justice yang dia temukan tersebut. Ia mengatakan konsep restorative justice kini mulai bergeser.

Adang tak ingin praktik dugaan jual beli restorative justice ini justru membuka kesempatan kepada masyarakat berkemampuan ekonomi tinggi untuk 'membeli keadilan'.

Oleh karena itu, dia meminta LPSK untuk memperhatikan dan mendalami berjalannya praktik restorative justice di Indonesia.

"Saya minta kedalaman. ini enggak main-main ya," kata mantan Wakapolri tersebut.