JAKARTA, CEKLISSATU – Meski pemerintah telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun PT KAI masih mensyaratkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan kereta api.

Persyaratan ini masih mengacu pada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

Selain SE Menkes, KAI juga masih menggunakan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 Tanggal 26 Agustus 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pendemi Covid-19.

Baca Juga : Stasiun Semarang Banjir, KAI Alihkan Rute Kereta

“Masker masih tetap diwajibkan di seluruh layanan KAI. Jika ada perubahan dari pemerintah akan segera kami sosialisasikan,” ucap VP Public Relations KAI, Joni Martinus.

Selain itu, vaksinasi booster juga masih menjadi syarat untuk perjalanan kereta. Syarat vaksinasi tersebut telah secara otomatis terintegrasi dari NIK pada tiket dengan data PeduliLndungi di Kementerian Kesehatan. 

“Penumpang KAI tak perlu lagi melakukan scanning barcode, karena data vaksin penumpang telah otomatis terintegrasi melalui NIK,” tutup Joni.