JAKARTA, CEKLISSATU - Kementerian Sosial (Kemensos) RI mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada 2022. Kendati demikian, ACT akan tetap menyalurkan dana yang sudah terhimpun sebelum munculnya keputusan pencabutan izin ini.

"Dengan adanya keputusan yang dikeluarkan oleh Kemensos ini, kami akan mematuhi keputusan tersebut. Namun, untuk dana yang sudah terhimpun sebelum keputusan ini ditetapkan, kami akan tetap beraktivitas dan menyalurkannya sebagaimana amanah yang sudah diberikan," kata Presiden ACT Ibnu Khajar dalam keterangannya, Rabu 6 Juli 2022.

Ibnu menyatakan polemik terkait pengelolaan dana ACT ini sesungguhnya hasil dari kepemimpinan sebelumnya. Ia menegaskan pihaknya siap membuka diri dari banyak pihak untuk mengaudit.

"Kepemimpinan yang dilakukan secara kolektif ini menjadi bukti nyata bahwa kami berusaha melakukan perbaikan, terutama dalam mengelola dana yang telah dihimpun. Semua keputusan sekarang dilakukan secara kolektif kolegial di bawah pengawasan Dewan Pengawas," kata dia. 

Baca Juga : Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Sumbangan ACT

Terkait sejumlah pemberitaan menyangkut dugaan penyelewengan dana dan biaya operasional yang dilakukan lembaga filantropi, Ibnu Khajar mengatakan hal itu ketika berada dibawah kepemimpinan Ahyudin selaku mantan petinggi.

"Kesadaran ini kami lihat karena ada beberapa kebijakan yang mulai mengkhawatirkan untuk lembaga. Ya karena tadi ada alokasi-alokasi yang berpindah-pindah kesini-sini, beberapa kewajiban yang harus ditunaikan (namun tidak)," kata Ibnu Khajar. 

Kemudian terkait gaji pimpinan atau petinggi ACT sebesar Rp 250 juta rupanya dibenarkan Ibnu. Meski demikian, dia mengklaim itu berlaku saat Januari 2021 dan tak berlaku tetap.

"Jadi kalau pertanyaannya apa sempat diberlakukan? Kami sempat memberlakukan di Januari 2021, tapi tidak berlaku permanen," ucap Ibnu.

Berdasarkan keterangan dari Humas Kemensos RI, pencabutan izin itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy, Selasa 5 Juli.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis yang diterima.