JAKARTA, CEKLISSATU – Ketua Majelis Ulama Indonnesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh menyebutkan, MUI mengeluarkan fatwa membeli produk dari produsen yang terang-terangan mendukung penyerangan Israel kepada Palestina adalah hukumnya Haram.

"Fatwa ini dikeluarkan sebagai komitmen mendukung kemerdekaan Palestina dan bentuk perlawanan terhadap agresi Israel," ungkapnya, pada Jumat (10/11/2023).

Dalam laman resmi MUI, menjelaskan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Terhadap Perjuangan Palestina berisi beberapa ketentuan hukum, poin-poinnya diantaranya:

Baca Juga : Demonstran Pro-Palestina di Inggris Blokade Akses Pabrik Alat Militer 

Pertama, Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

Kedua, Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Ketiga, Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

Baca Juga : 4.600 Ibu Hamil dan Ratusan Bayi di Gaza Butuh Layanan Medis Segera

Keempat, Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Tidak hanya itu, MUI juga memberikan imbauan kepada pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam mendukung perjuangan Palestina. 

Seperti melalui jalur diplomasi dalam Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk menghentikan perang dan memberikan sanksi kepada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, serta berkonsolidasi dengan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk menekan Israel.

Kemudian, umat Islam diimbau MUI untuk mendukung perjuangan masyarakat Palestina dengan menggalang dana kemanusiaan, mendoakan, dan melakukan sholat ghaib untuk syuhada-syuhada Palestina yang gugur.

MUI juga mengimbau untuk menghindari semaksimal mungkin melakukan transaksi dan penggunaan produk Israel yang terafiliasi, kemudian produk yang mendukung penjajahan dan zionisme.