JAKARTA, CEKLISSATU - Pemerintah telah menetapkan 10 Zulhijah 1443 H atau Idul Adha jatuh pada 10 Juli 2022. Sehubungan dengan itu, 10 Juli 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Perubahan ini tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang awalnya menetapkan hari libur nasional Idul Adha pada 9 Juli 2022 menjadi 10 Juli 2022.

Tiga menteri yang menandatangani SKB itu yakni Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) ad interim Tito Karnavian, Menteri Agama ad interim Muhadjir Effendy, dan Menteri Ketenagakerjaan ad interim Airlanggar Hartarto.

Baca Juga : Dikritik Soal Perbedaan Waktu Idul Adha dengan Saudi, Ini Penjelasan Kemenag  

Dalam keterangan resmi biro humas Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyebut, perubahan ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama No.678/2022, Menteri Ketenagakerjaan No. 2/2022, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 2/2022 tentang tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.

Pemerintah secara resmi telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H jatuh pada Minggu 10 Juli setelah diputuskan lewat sidang isbat, Rabu 29 Juni 2022.

"Secara mufakat, 1 Dzulhijjah 1443 Hijriah jatuh pada Jumat tanggal 1 Juli 2022 Masehi," ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi saat menyampaikan keterangan pers sidang isbat di Jakarta, Rabu 29 Juni 2022.