JAKARTA, CEKLISSATU – Keluarga gagal ginjal akut mendesak agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menetapkan kasus ini sebagai kejadian luar biasa (KLB).
 
"Desakan untuk menetapkan kejadian ini sebagai kejadian luar biasa, di mana sudah memenuhi syarat peraturan Menkes itu juga diabaikan sampai sekarang," kata kuasa hukum dan Koordinator Advokasi untuk Kemanusiaan, Awan Puryadi, kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 9 Desember 2022.
 
Pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mengabaikan dan tidak membantu para korban kasus gagal ginjal akut.

Baca Juga : Menghilang, Polisi Buru Bos CV Samudera Chemical Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
 
"Korban yang meninggal dan korban yang masih dirawat juga. Banyak hal yang perhatiannya itu sangat minim, terutama masalah penanganan yang sedang dirawat, di mana di-cover oleh BPJS saja tanpa ada kekhususan. Bahkan alat-alat medis yang dibutuhkan yang seharusnya di-cover BPJS dinyatakan tidak ada stoknya, harus mencari sendiri," ungkapnya.
 
Awan meminta agar Komnas HAM melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Sebab, menurutnya, terdapat dugaan pelanggaran HAM.
 
"Kita meminta Komnas HAM melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Karena ada dugaan pelanggaran HAM. Saya berharap Komnas HAM bisa bergerak cepat untuk menggunakan kewenangannya sesuai undang-undang HAM, melakukan proses penyelidikan terhadap kasus ini, karena ada dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini," pungkasnya.