JAKARTA, CEKLISSATU - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat 30 Desember 2022. 

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Jumat 30 Desember 2022.
"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022," kata Airlangga. 

Penerbitan Perppu berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU7/2009.

Baca Juga : Polri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo

Dia mengatakan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Ketua DPR RI Puan Maharani terkait penerbitan Perppu Cipta Kerja. Adapun pertimbangan penerbitan perppu ini karena kondisi ekonomi global.

"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi kita menghadapi resesi global peningkatan inflasi," jelas Airlangga.