JAKARTA, CEKLISSATU - DPRD DKI Jakarta memutuskan menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada 13 September 2022 mendatang.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan yang diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang digelar, Selasa 30 Agustus 2022 di Bogor, Jawa Barat.

"Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam keterangan tertulisnya.

Pras menjelaskan penjadwalan paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022

Menurut Pras dalam surat edaran itu disebutkan bahwa DPRD paling lambat harus menggelar paripurna mengumumkan pemberhentian Anies-Riza 30 hari sebelum keduanya menyelesaikan masa jabatan. 

Diketahui, Anies-Riza akan mengakhiri jabatan kepala daerah DKI periode 2017-2022 pada 16 Oktober mendatang.

"Kami diberikan waktu, paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Makanya kita tentukan sekarang," ujar Pras.