JAKARTA, CEKLISSATU – Pascaterjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba ditetapkan tersangka oleh KPK.

Ia jadi tersangka dalam dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

“Sebagai gubernur saya meminta maaf kepada masyarakat, kalau ada hal-hal sampai terjadi seperti ini," ucap Abdul Gani di ruang konferensi pers Gedung KPK Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga : KPK Amankan 18 Orang dan Sita Uang Tunai Dalam OTT Gubernur Maluku Utara

Selain itu lanjut Abdul gani, ia sudah berusaha menjadi pemimpin yang baik selama hampir sepuluh tahun di Maluku Utara.

Abdul Gani menyebutkan, tidak memahami dugaan korupsi yang saat ini sedang menjeratnya. Ia menilai, proses hukum yang sedang berlangsung di KPK adalah risiko menjadi pejabat.

“Artinya sudah berusaha selama dua periode, tapi akhirnya jabatan terakhir tersandung persoalan seperti itu, saya kira itu adalah risiko jabatan, saya enggak ngerti," terangnya.

Dalam OTT tersebut KPK mengamankan 18 orang terdiri dari Gubernur, beberapa pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara, dan pihak swasta.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, tim penindakan mengamankan uang Rp725 juta yang diduga bagian dari penerimaan sejumlah Rp2,2 miliar dari tangkap tangan tersebut. 

"Diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sekitar Rp725 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan Rp2,2 miliar," kata Alexander Marwata. 

Setelah terjaring OTT, semua pihak yang ada di Maluku maupun yang ditangkap di Jakarta dibawa ke markas KPK untuk diperiksa intensif. 

Usai melakukan gelar perkara atas OTT ini, Komisi Antirasuah menetapkan tujuh orang tersangka.

Di antaranya Abdul Gani Kasuba; Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, Adnan Hasanudin dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR), Daud Ismail. 

Kemudian, Kepala Badan Pengadaan Barang Dan Jasa (BPBJ), Ridwan Arsan; seorang ajudan serta Steven Thomas, Ramadhan Ibrahim dan Kristian Wuisan selaku pihak swasta.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka mulai tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024," pungkasnya.