JAKARTA, CEKLISSATU – Pemerintah secara resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai dari Golongan I hingga IV, pada Jumat (26/1/2024).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
PP Nomor 5 tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga : Ingin Jadi PNS? Ini Syarat dan Cara Daftar CPNS dan PPPK 2024
Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.
Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.
Gaji PNS Golongan I
Golongan I a: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan I b: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan I c: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan I d: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Gaji PNS Golongan II
Golongan II a: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan II b: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan II c: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan II d: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Gaji PNS Golongan III
Golongan III a: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan III b: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan III c: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan III d: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Gaji PNS golongan IV
Golongan IV a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IV b: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IV c: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IV d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IV e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Comment