JAKARTA, CEKLISSATU – Pemerintah secara resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai dari Golongan I hingga IV, pada Jumat (26/1/2024).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

PP Nomor 5 tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Baca Juga : Ingin Jadi PNS? Ini Syarat dan Cara Daftar CPNS dan PPPK 2024

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. 

Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024. 

Gaji PNS Golongan
Golongan I a: Rp1.685.700 - Rp2.522.600 
Golongan I b: Rp1.840.800 - Rp2.670.700 
Golongan I c: Rp1.918.700 - Rp2.783.700 
Golongan I d: Rp1.999.900 - Rp2.901.400 

Gaji PNS Golongan II 
Golongan II a: Rp2.184.000 - Rp3.643.400 
Golongan II b: Rp2.385.000 - Rp3.797.500 
Golongan II c: Rp2.485.900 - Rp3.958.200 
Golongan II d: Rp2.591.100 - Rp4.125.600 

Gaji PNS Golongan III 
Golongan III a: Rp2.785.700 - Rp4.575.200 
Golongan III b: Rp2.903.600 - Rp4.768.800 
Golongan III c: Rp3.026.400 - Rp4.970.500 
Golongan III d: Rp3.154.400 - Rp5.180.700 

Gaji PNS golongan IV 
Golongan IV a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900 
Golongan IV b: Rp3.426.900 - Rp5.628.300 
Golongan IV c: Rp3.571.900 - Rp5.866.400 
Golongan IV d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500 
Golongan IV e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200