JAKARTA, CEKLISSATU – Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku di Tanah Air.
"Hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," ucap Jokowi, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga : Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Kemudian setelah itu, Jokowi tak banyak berkomentar. Tetapi banyak pihak telah mendesak agar Firli Bahuri segera diberhentikan.
Sebelumnya, pada Rabu (22/11/2023) malam, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu.
Baca Juga : Tetapkan Firli Bahuri Tersangka, Polisi Sita Alat Komunikasi hingga Valas Rp7,4 Miliar
"Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ungkap Ade Safri.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Comment