JAKARTA, CEKLISSATU - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mendapat pengakuan atas fasilitas tempat penitipan anak yang memenuhi standar Tempat Penitipan Anak Ramah Anak/Tempat Penitipan Anak Bahagia (TARA). Fasilitas tersebut telah mendapatkan peringkat TARA Nindya (20/10) oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA). Peringkat ini menandakan bahwa fasilitas penitipan anak Kementerian Luar Negeri telah mencapai tingkat kepatuhan tertinggi ketiga terhadap standar nasional tempat penitipan anak yang ramah anak.


Ani Nigeriawati, Direktur Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri, mengucapkan terima kasih atas penghargaan tersebut dan menyatakan bahwa hal tersebut akan memotivasi mereka untuk lebih meningkatkan kualitas layanan penitipan anak mereka. Ia menekankan pentingnya menciptakan lingkungan yang tidak hanya mengutamakan kesejahteraan anak tetapi juga mendukung tumbuh kembangnya secara maksimal.

Kementerian Luar Negeri mengoperasikan tempat penitipan anak bernama TARA Caraka Ceria Daycare yang telah memberikan layanan ramah anak sejak tahun 2015. Tempat penitipan anak tersebut bertujuan untuk mendukung tumbuh kembang anak pegawai Kementerian Luar Negeri secara optimal.


TARA Caraka Ceria Daycare merupakan tempat yang aman bagi anak dan mencerminkan komitmen Kementerian Luar Negeri dalam penerapan pengarusutamaan gender (PUG). Fasilitas infrastruktur tempat penitipan anak dirancang untuk mendukung hak-hak karyawan perempuan dan meningkatkan kesehatan ibu dan anak.


Kementerian Luar Negeri berdedikasi untuk terus meningkatkan standar tempat penitipan anak. Berdasarkan peringkat TARA Nindya, Kementerian bercita-cita untuk mencapai peringkat yang lebih tinggi, TARA Utama, dalam standarisasi tempat penitipan anak ramah anak.

Penghargaan tersebut diberikan pada perayaan Hari Anak Sedunia di Dunia Fantasi, Ancol. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat nasional, seperti Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pejabat kementerian dan lembaga lainnya. Pengakuan ini menyoroti upaya Kementerian Luar Negeri dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak, serta mendorong penerapan standar tempat penitipan anak ramah anak secara nasional.


Sumber: Kementerian Luar Negeri