JAKARTA, CEKLISSATU - Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kombes Polisi Edwin Hatorangan Hariadja dipecat sebagai anggota kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pemecatan itu berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri.

“Komisi memutuskan sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu 31 Agustus 2022.

Selain Edwin, Dedi mengatakan sidang etik juga digelar terhadap mantan Kasat Resnarkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi; Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A; serta delapan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

Dedi menjelaskan dugaan tersebut bermula pada saat Edwin menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta pada Juni 2021 kemarin.

Edwin selaku atasan penyidik dinilai tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH yang ditangani Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta.

"Sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," tuturnya.

Selain itu, Edwin juga diduga menerima uang dari Nasrandi yang berasal dari barang bukti penanganan kasus narkoba. Adapun total uang yang diterima Edwin sebanyak USD225 ribu dan SGD376 ribu.

"Diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD225 ribu dan SGD376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Dedi.

Dedi menjelaskan berdasarkan hasil sidang KKEP yang digelar kemarin, para terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang.

Adapun sanksi PTDH tersebut diberikan KKEP khusus terhadap Edwin, Nasrani, dan Triono. Atas putusan tersebut, Dedi mengatakan, Edwin juga telah menyatakan banding.

Sementara untuk para pelanggar lainnya, KKEP memberikan putusan demosi lima tahun kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga. Sedangkan untuk tujuh personel Bintara anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta diberikan demosi dua tahun.

"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," kata Dedi.