JAKARTA, CEKLISSATU - DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria, Selasa 13 September 2022. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Selain Prasetyo, rapat juga dihadiri oleh empat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, yaitu Rani Mauliani, Khoirudin, dan Zita Anjani.

Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub DKI Ahmad Riza Patria pun terlihat hadir dalam rapat paripurna pemberhentian mereka sebagai pasangan kepala daerah Jakarta periode 2017-2022.

Dalam rapat tersebut DPRD DKI Jakarta telah resmi menyatakan pasangan kepala daerah Jakarta yakni Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria bakal berakhir masa jabatan untuk periode 2017-2022.

Baca Juga : DPRD DKI Serahkan 3 Nama Calon Pj Gubernur Pengganti Anies ke Kemendagri

"Kami akan mengumumkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah DKI Jakarta dan menandatangani Berita Acara Rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022," ujar Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi yang memimpin rapat paripurna tersebut.

Diketahui, Anies bakal mengakhiri masa jabatannya 16 Oktober mendatang. Rapat paripurna itu merupakan pengumuman masa akhir Anies 30 hari sebelum masa tugas berakhir. 

"Perlu kami sampaikan rapat paripurna hari ini adalah salah satu proses untuk kelengkapan administrasi dalam rangka pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022," imbuhnya.

Pras kemudian menyerahkan pembacaan pemberhentian itu kepada Pejabat Sekretariat DPRD DKI.

"Saudara Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai kepala daerah DKI Jakarta diusulkan pemberhentian sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah khusus DKI Jakarta," demikian dibacakan.

Setelah pembacaan pengumuman itu, pimpinan DPRD DKI dan pasangan kepala daerah DKI menandatangani berita acara tersebut lalu berpose bersama.