JAKARTA, CEKLISSATU - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan sebagai Undang-Undang (UU).

Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna setelah RUU tersebut selesai dibahas di Komisi III DPR bersama pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 15 Desember 2022.

Pertanyaan Puan lalu dijawab setuju oleh semua anggota dan pimpinan DPR yang hadir lalu disambut dengan ketukan palu tanda pengesahanSebelum disahkan, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh memaparkan laporan pembahasan RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan di komisinya. 

Baca Juga : DPR Resmi Sahkan RKUHP Jadi UU

Menurutnya, Komisi III DPR memandang penting RUU ini, sehingga perlu segera disahkan demi kepentingan negara dan masyarakat dalam peradilan pidana.

"Komisi III DPR memandang penting RUU ini untuk dapat segera disahkan, sehingga dapat berguna demi kepentingan negara dan masyarakat umumnya. Khususnya dalam mendukung efektivitas sistem penegakan hukum dan peradilan pidana," kata Pangeran.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, pengesahan RUU ini sekaligus memberi respons terhadap kebutuhan kerja sama bidang internasional di bidang hukum secara lebih komprehensif dengan negara lain.

"Khususnya dengan Republik Singapura yang nantinya akan berguna untuk mempererat hubungan bilateral kedua negara yang bersifat saling menghormati dan saling menguntungkan," katanya.