JAKARTA, CEKLISSATU – Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perlu diketahui, Panji Gumilang sebelumnya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," ungkap Dirtipidrksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Kamis (2/11).

Baca Juga : Kasus Dugaan Penistaan Agama, Bareskrim Limpahkan Berkas Panji Gumilang ke Kejari Indramayu

Panji Gumilang diduga menggunakan dana yayasan untuk kepentingan pribadi.

Penyidik menemukan aliran dana keluar masuk dari rekening yayasan kepada sejumlah rekening Panji Gumilang. Total Rp73 miliar masuk ke rekening Panji pada 2019. 

"Dana tersebut yang dipinjam dana yayasan masuk ke rekening pribadi APG, dan digunakan untuk kepentingan APG dan cicilannya dipakai lewat rekening yayasan," terangnya.

Meski begitu, penyidik masih melakukan proses pengembangan. Karena jumlah rekening yang diblokir mencapai 154 rekening senilai Rp1,1 triliun. Nilai tersebut merupakan transaksi sejak 2009.

Baca Juga : Resmi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Langsung Ditahan Bareskrim Polri

"Di sini dari rekening-rekening yang ada, penyidik bisa menemukan adanya rekening di Bank Mandiri nomor sekian yang masuk sekitar Rp900 miliar," ucap Whisnu. 

"Dan juga ada transaksi keluar dari rekening tersebut yang digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 juta," tambahnya.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Lalu, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Kemudian, Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.