JAKARTA, CEKLISSATU - Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan atas kesepakatan lintas sektor. 

"Dalam upaya antisipasi yang diambil salah satunya yaitu melakukan penyesuaian pengaturan kegiatan berskala besar di masa pandemi Covid-19,” katanya saat konferensi pers virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 21 Juni 2022.

Salah satu dasar hukum penerbitan surat itu adalah hasil keputusan rapat terbatas pada 13 Juni 2022. Surat Edaran ini mengatur acara yang dihadiri fisik oleh lebih dari seribu orang dalam waktu dan lokasi yang sama.

Wiku mengatakan, akan ada skrining yang dilakukan terhadap orang-orang yang hadir dalam acara pertemuan berskala besar.

“Seseorang yang tidak lolos skrining wajib dites Covid-19 lanjutan di tempat,” ujarnya.

Pada isi surat tertulis bahwa wajib adanya penyesuaian partisipan dengan kriteria umur dan riwayat penyakit yang berhubungan dengan akses vaksinasi. Anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua.

Usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga (booster). Khusus anak usia di bawah enam tahun dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, diimbau tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu.

Pemberlakukan skrining spesifik sesuai dengan keterlibatan jenis partisipan berdasarkan tiga ketentuan. Pertama, kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas (VVIP) wajib mensyaratkan hasil negatif PCR 2×24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki venue acara.

Kedua, kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19, dan diimbau mensyaratkan pemeriksaan antigen bagi seluruh partisipan untuk meminimalisir potensi penularan.

Ketiga, kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek Covid-19.

Ihwal mekanisme perizinan kegiatan, diatur bahwa penyelenggara kegiatan wajib memperoleh rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dari Satgas Covid-19 Pusat, dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri.

Rekomendasi Satgas Covid-19 Pusat berdasarkan pemeriksaan secara langsung oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dinas kesehatan, dan polda setempat. “Sebagai upaya awal, calon penyelenggara acara perlu mendatangi tiga instansi tersebut di daerahnya masing-masing untuk perizinan lebih lanjut,” ujar Wiku.

Kemudian ada kriteria protokol kesehatan yang mesti terpenuhi, seperti kapasitas menyesuaikan level pengendalian Covid-19 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri. Lalu tersedianya tim pengawas protokol kesehatan dengan jumlah memadai.

Selain itu, tersedianya sarana dan prasarana pendukung, seperti pemeriksaan suhu tubuh dan/atau pemeriksaan gejala pada pintu masuk. Mesti tersedia juga QR Code PeduliLindungi yang sesuai data pengawasan Kementerian Kesehatan pada pintu masuk dan keluar lokasi.

Perlu juga memiliki mekanisme alat testing Covid-19 yang memadai dan punya mekanisme tindak lanjut jika ada kasus positif. Maka dari itu, Wiku meminta pemerintah daerah untuk segera melaksanakan sesuai aturan daerah masing-masing.

“Dukung implementasi yang baik atas Surat Edaran ini di lapangan dengan penyediaan fasilitas vaksinasi booster serta fasilitas penunjang Covid-19 yang baik,” ujarnya.