JAKARTA, CEKLISSATU - Sebanyak 46 jemaah haji Furoda atau non kuota asal Indonesia dipulangkan karena tak menggunakan visa resmi. 

"Iya, kami sudah menghubungi pemilik Alfatih, tetapi masih belum ada jawaban," kata Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Jabar, Ahmad Handima Romdoni, Senin 4 Juli 2022.

Ia mengatakan, jemaah haji itu diketahui diberangkatkan melalui PT Alfatih yang berkantor di Bandung, Jawa Barat. 

"Kantornya berada di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat," ujarnya. 

Dari penelusuran dokumen di Kemenag, PT Alfatih belum terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Kemenag Jabar pun berencana akan mendatangi kantor Alfatih.

Baca Juga : Bus Rombongan Jemaah Calon Haji Asal Merangin Kecelakaan di Batanghari

Informasi yang didapat, 46 WNI ini diberangkatkan dari Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis 30 Juni 2022.

Kemudian, mereka menjalani pemeriksaan dokumen visa oleh petugas Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah. Namun, petugas bandara mendapat bahwa 46 calon jamaah haji ini tidak terdaftar sebagai haji furoda dari Indonesia.

Identitas puluhan jemaah ini ternyata tidak terdeteksi berasal dari Indonesia.

Petugas bandara justru mendapati bahwa visa haji yang dimiliki oleh 46 WNI tersebut bukan dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, melainkan dari Singapura dan Malaysia. Hal ini membuat mereka harus ditahan dan diperiksa.