JAKARTA, CEKLISSATU - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Info dari Itsus betul sudah memberikan keterangan ke Itsus,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan, Senin, 22 Agustus 2022.

Namun Dedi Prasetyo tidak menjelaskan kapan Hengki Haryadi diperiksa Inspektorat Khusus. Ia hanya mengatakan tim Itsus Polri telah meminta keterangan mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.

"Hanya memberikan keterangan saja," ujar Dedi. 

Baca Juga : Forensik Pastikan Tak ada penyiksaan, Hanya Luka Tembak Fatal di Tubuh Brigadir J

Dalam kasus kematian Brigadir, Itsus telah memeriksa 83 polisi yang diduga melanggar etik penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Dari jumlah tersebut, 35 di antaranya direkomendasikan ditahan, atau ditempatkan di tempat khusus. Sementara itu, 15 anggota telah ditahan karena dugaan pelanggaran etik kasus ini.

Salah satunya adalah Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto. Dia ditahan di tempat khusus karena dugaan pelanggaran kode etik penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ia ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.