JAKARTA, CEKLISSATU – 150 rekening milik Reza Shahrani atau Reza Paten pemilik robot trading Net89 dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Reza Paten menjadi tersangka terkait dengan kasus dugaan investasi bodong dengan modus robot trading. Terdapat perputaran transaksi Rp1 triliun dan tersebar di 25 bank. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, pihaknya sudah punya alat bukti yang sah untuk menetapkan Reza Paten menjadi tersangka. Lebih jauh, Whisnu memaparkan Reza Paten disangkakan pasal berlapis. Di antaranya seperti Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79. Kemudian, Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga : Atta Halilintar Ikut Terseret Kasus Investasi Ilegal 

Kepala Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Natsir Kongah menyebutkan, pihaknya telah memblokir rekening milik Reza Paten. 

"Benar sudah diblokir rekening yang terindikasi dengan dugaan kejahatan tersebut," ujar Natsir seperti dilansir Kompas.com, Sabtu (5/11/2022). 

Tak hanya rekening milik Reza Paten, Natsir menyebutkan, pihaknya juga sudah memblokir sejumlah rekening lain yang juga berkaitan dengan penipuan investasi bodong tersebut.