JAKARTA, CEKLISSATU - Ferry Irawan, dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadal Venna Melinda di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis 4 Mei 2023.

Salah satu JPU, Yuni Priyono mengatakan jika tuntutan terhadap Ferry tersebut sesuai dengan perbuatan terdakwa.

"Pada intinya penuntut umum yakin bahwa unsur-unsur dakwaan yang didakwa kepada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Maka penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatan terdakwa," ujar Yuni kepada wartawan.

Baca Juga : Kodim 0621 Kabupaten Bogor Terima Bantuan 220 Motor Trail dari Kemenhan

Adapun hal-hal yang memberatkan Ferry dalam kasus tersebut yakni terdakwa pernah menjalani hukum pidana.

"(Selain itu) perbuatannya mengakibatkan korban (Venna Melinda) menderita baik secara fisik maupun psikis," jelas Yuni.

Sementara untuk hal yang meringankan Ferry pada kasus tersebut adalah sikap sopan dan kooperatifnya terdakwa sehingga memperlancar jalannya proses persidangan.

Sebelumnya diketahui, kasus KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda terjadi di salah satu hotel di Kediri, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Karena kejadian itu, Venna Melinda mengalami luka di bagian hidung dan saat ini tengah dirawat di rumah sakit.

Setelah itu, Venna Melinda pun melaporkan Ferry Irawan ke Polda Jawa Timur.

ERUL