JAKARTA, CEKLISSATU - Hari Ibu Nasional yang jatuh setiap tanggal 22 Desember adalah saat yang tepat untuk kita mengingat kembali peran ibu, baik dalam keluarga maupun lingkungan sekitar. 

Hari Ibu berawal dari Kongres Perempuan Indonesia yang pertama kali pada 22-25 Desember 1928, di gedung Dalem Jayadipuran yang kini menjadi kantor Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional di Jl. Brigjen Katamso, Yogyakarta. 

Kongres ini dihadiri 30 organisasi wanita di 12 kota yang tersebar di Jawa dan Sumatera.

Menyatukan cita-cita dan usaha untuk memajukan peran serta perempuan Indonesia, menjadi tujuan utama dari Kongres Perempun I itu. 

Baca Juga : Caleg dari Partai Golkar Buka Advokasi Hukum Gratis Buat Korban Kekerasan Anak dan Perempuan

Disamping itu juga untuk menyatukan berbagai perkumpulan perempuan di Indonesia. 

Para perempuan itu mengangkat isu pendidikan bagi anak perempuan, perkawinan anak, kawin paksa, permaduan dan perceraian secara sewenang-wenang. 

Kongres Perempuan Indonesia I itu menghasilkan  dua hal besar yang berdampak signifikan bagi kehidupan perempuan Indonesia, yaitu:

1. Muncul hasrat untuk membentuk organisasi yang solid dengan kehadiran "Perserikatan Perempuan Indonesia (PPI)".

3. Melahirkan tiga mosi yang merajuk pada kemajuan perempuan, seperti tuntutan penambahan sekolah rendah untuk perempuan, perbaikan aturan dalam pernikahan, perbaikan aturan mengenai dukungan janda dan anak yatim.

Setelah itu diadakan kongres lanjutan, dimana pada Kongres Prempuan III yang diadakan di Bandung pada 23-27 Juli 1938, membahas mengenai tuntutan persamaan hak dan harga antara pria dan wanita.

Persamaan tersebut diakui harus dilandasi oleh kodrat serta kewajiban masing-masing gender. 

Di Kongres Perempuan Indonesia III inilah ditetapkan 22 Desember sebagai Hari Ibu

Hal itu merujuk pada tanggal berdirinya federasi perkumpulan wanita bernama Perserikatan Perempuan Indonesia (PPI).

Berdasarkan Keppres Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur, Hari Ibu secara resmi diakui sebagai hari nasional di Indonesia.

Hari Ibu juga memiliki dasar hukum sebagaimana yang tertulis berikut ini;

1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.

2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

3. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

4. UU No. 11 Tahun 2005 tetang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

5. UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik.

6. UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

7. Keputusan Presiden RI No. 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur.

8. Peraturan Presiden RI No. 7 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.

9. Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.

Selamat Hari Ibu untuk para perempuan hebat Indonesia.