JAKARTA,CEKLISSATU - Tiga kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) Palestina, yaitu Al Haq, Al Mezan, dan Kampanye Hak Asasi Manusia Palestina, mengumumkan bahwa mereka telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menyelidiki tindakan Israel

Mereka mencurigai bahwa Israel terlibat dalam kejahatan perang, termasuk genosida dan pengepungan di Jalur Gaza. 

"Tindakan-tindakan (Israel) ini adalah kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk genosida dan hasutan untuk melakukan genosida," kata mereka dalam pernyataan bersama.

ICC yang berpusat di Den Haag, mengumumkan pada Jumat bahwa mereka telah berkomunikasi dengan ketiga kelompok HAM Palestina dan akan memeriksa informasi yang mereka sampaikan.

Israel, yang bukan anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksi pengadilan internasional itu, belum memberikan komentar.

Sebelumnya, Israel menyatakan penyesalan terkait tuduhan genosida dan berargumen bahwa tindakan mereka di Jalur Gaza ditujukan kepada kelompok pejuang Hamas, bukan warga sipil. 

Israel secara terus-menerus melakukan serangan terhadap Gaza sebagai respons atas serangan Hamas di selatan Israel pada 7 Oktober, yang menewaskan 1.400 orang dan menyandera 240 lainnya, menurut pihak Tel Aviv.

Di sisi lain, Palestina mengklaim bahwa serangan Israel di Gaza telah merenggut lebih dari 10.000 nyawa. ICC memiliki kewenangan untuk menyelidiki warga negara non-anggota dalam situasi tertentu, termasuk ketika kejahatan terjadi di wilayah negara anggotanya. Wilayah Palestina telah bergabung sebagai anggota ICC.

Sebagai informasi, minggu lalu, keluarga korban serangan 7 Oktober di Israel juga mengajukan berkas ke ICC untuk meminta penyelidikan atas dugaan kejahatan yang dilakukan oleh Hamas.