JAKARTA, CEKLISSATU – Warga Negara Indonesia, Anton Gobay (AG). yang kedapat membawa senjata api (Senpi) illegal di Filipina, akan segera disidang.

AG diketahui akan menyelundupkan sepi untuk organisasi Papua.

Baca Juga : WNI yang Ditangkap Ngaku Senpi untuk Organisasi Papua

"Menurut informasi yang didapat bahwa berkas penyidikan AG akan dilimpahkan ke Kejaksaan Alabel Provinsi Sarangani," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 13 January 2023.

AG mengaku siap menjalani sidang di Filipina dan sebelumnya dia meminta maaf kepada Pemerintah Indonesia atas kasusnya.

Diketahui, Anton Gobay diduga membeli senjata api ilegal itu dari seseorang yang menggunakan nama alias di wilayah Danao City, Provinsi Cebu, Filipina. Ada 10 pucuk senpi laras panjang dan 2 pucuk senpi laras pendek tanpa amunisi yang dipunyai Anton Gobay.