SURABAYA, CEKLISSATU - Sidang perkara Tragedi Kanjuruhan digelar perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin, 16 Januari 2023. 

Dalam surat dakwaan disebutkan, lima terdakwa perkara ini didakwa Pasal 359 KUH Pidana tentang kelalaian yang menyebabkan nyawa orang terampas atau luka-luka. Ancamannya hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Kelima terdakwa dihadirkan secara daring yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Sidang perkara ini dipimpin oleh hakim Abu Achmad Sidqi. Total sebanyak 15 jaksa dari Kejati Jatim dan Kejari Malang yang menangani perkara ini. 

Baca Juga : Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Ferdy Sambo

Sementara pihak terdakwa didampingi total 16 pengacara. Sidang dimulai sekira pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Salah satu jaksa yang membacakan surat dakwaan menyebutkan, kelima terdakwa didakwa dengan Pasal 359 KUH Pidana. Pasal ini menerangkan tentang perbuatan lalai atau alpa oleh seseorang yang menyebabkan kematian atau orang lain mengalami luka-luka.

Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," bunyi di pasal tersebut. Karena menjadi sorotan dan dikhawatirkan dihadiri banyak orang, terutama suporter Arema FC atau Aremania, ratusan personel Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berjaga-jaga di dalam dan luar PN Surabaya. 

Bahkan, polisi juga melakukan penyekatan di semua pintu masuk menuju Surabaya, mencegah Aremania datang ke PN Surabaya. Siaran langsung oleh media juga dilarang oleh pengadilan. 

Humas PN Surabaya Suparno menuturkan bahwa sidang Tragedi Kanjuruhan akan menghadirkan 140 saksi, bisa saja lebih. Karena itu besar kemungkinan sidang akan digelar tiga kali dalam sepekan, untuk mempercepat proses sidang.