JAKARTA, CEKLISSATU - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada penyidik Bareskrim Polri. 

"Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kembali kepada penyidik," kata Jampidum Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta, Senin 29 Agustus 2022.

Fadil menyatakan penyidik Kejagung mengembalikan berkas perkara karena berkas belum lengkap. Menurutnya masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasus serta tentang kesesuaian alat bukti.

"Karena ini harus kami bawa ke persidangan, sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan berkas harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan," ucapnya.

Baca Juga : Polri Limpahkan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs ke Jaksa

Sebelumnya, berkas perkara diterima Kejagung dari penyidik Polri pada 19 Agustus.

Adapun empat tersangka dalam pembunuhan Brigadir J yang telah dilimpahkan berkasnya merupakan milik tersangka FS atau Irjen Ferdy Sambo, REPL atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, RRW atau Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan KM atau Kuat Ma'ruf.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.