JAKARTA, CEKLISSATU - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah masuk dalam pencarian orang (DPO) lembaga antirasuah. 

Bendahara Umum PBNU tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.01 WIB, Kamis 28 Juli 2022, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

Maming datang didampingi sejumlah orang salah satunya, sang pengacara Denny Indrayana.

"Hari Selasa saya dinyatakan DPO, padahal saya dan kuasa hukum sudah mengirimkan surat dan akan hadir bersama kuasa hukum pada 28 Juli," kata Maming di KPK. 

KPK resmi berkirim surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Mardani Maming ke Bareskrim Polri. Ketum HIPMI itu ditetapkan menjadi DPO lantaran dua kali tak memenuhi panggilan KPK.

Baca Juga : Masuk DPO, Mardani Maming Jadi Buronan KPK

"Hari ini 26 Juli 2022 KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap Tersangka dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 26 Juli 2022.

Setelah masuk DPO, kuasa hukum Mardani H. Maming berjanji akan menghadirkan Ketua Umum HIPMI itu untuk menjalani pemeriksaan di lembaga antirasuah pada Kamis 28 Juli 2022. 

"Kami berharap kuasa hukum tunaikan janji yang sudah disampaikan ke publik untuk hadir ke KPK bersama MM (Mardani Maming) pada 28 Juli 2022," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali mengatakan, setiap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Begitu juga saat menetapkan status buronan terhadap tersangka.

"Memasukan tersangka pada DPO merupakan bentuk keseriusan kami dalam menyelesaikan perkara korupsi agar cepat, cermat, dan tepat sesuai hukum sehingga kepastian hukum segera terwujud," Ali menutup.