BANDUNG, CEKLISSATU - Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dihadirkan secara langsung dalam persidangan pada kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin 5 September 2022.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih, Ade Yasin mengaku merasa jika dirinya "diseret" dalam kasus yang sama sekali tidak diketahuinya.

Saat ditanya majelis hakim soal pertemuan Pemkab Bogor dengan BPK, Ade Yasin dengan tegas menyebut dirinya tidak pernah menunjuk PIC atau orang yang diberi tanggungjawab terkait pertemuan dengan BPK.

"Tidak ada. Saya hanya normatif ke kepala dinas, untuk tindak lanjut. Fasilitasi BPKAD dan Inspektorat. Saya hanya tataran itu, bukan tugas saya menunjuk. Sudah tunjuk BPKAD sebagai leading sector untuk menyajikan data dan pemeriksaan," jelas Ade Yasin.

Ia juga mengaku tidak tahu menahu soal adanya pengumpulan uang untuk menyuap BPK atau sekedar laporan dari bawahannya di Pemkab Bogor. Justru ia baru mengetahui ada pengumpulan uang untuk BPK saat persidangan.

"Tidak ada laporan. Saya baru tahu pas persidangan. Saya bingung dan tidak paham atas dakwaan saya soal penyuapan. Setahu saya, suap itu harus ada bersepakat dan lainnya. Semua pemberian dan pengumpulan uang itu saja saya tidak tahu," tandasnya.

Termasuk terkait berbagai pertemuan dengan BPK soal pemeriksaan, ia tidak pernah memerintah secara langsung kepada terdakwa Ihsan Ayatullah, Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor, namun hanya normatif kepada kepala dinas. Hal itu didukung penegasan dari Ade Yasin bahwa tidak ada kedekatan dengan Ihsan.

"Perintah saya kepada kadis, untuk mengawal. Dengan Ihsan itu sama seperti saya ke staf lainnya, tidak ada keistimewaan. Ia dekat dengan kakak saya (Rahmat Yasin, mantan bupati Bogor), tapi kan bukan berarti saya juga dekat dengan teman kakak saya," paparnya.

Ia mengaku merasa ada yang janggal saat dijemput KPK medio Mei lalu. Sebab saat itu, KPK hanya menyebut bahwa ada anak buah dirinya yang ditangkap dan KPK perlu keterangan dari bupati sebagai pimpinan.

"Nggak ada surat penangkapan dan lainnya. Mereka bilang 'nggak apa-apa cuma minta keterangan. Waktu itu ada pak kapolres dan pak dandim, mereka bilang nggak apa-apa ikut ke KPK karena hanya minta keterangan'," katanya di persidangan. 

Namun setelah itu, dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap BPK perwakilan Jabar. 

"Salah saya apa? Uang itu buka bukan dari saya. Lagi pula kalau OTT (Operasi Tangkap Tangan, red), cukup beberapa orang. Ini sampai ratusan saksi. Saya juga pertanyakan HP (ponsel, red) saya mana," ujarnya.

"Jadi salah saya dimana?" tambah Ade Yasin.

 Diketahui, persidangan kali ini menghadirkan saksi mahkota atau terdakwa dalam kasus suap BPK RI Perwakilan Jawa Barat itu, yakni Bupati Bogor non aktif Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Maulana Adam dan PPPK pada Dinas PUPR Rizky Taufik Hidayat. (*)