BOGOR, CEKLISSATU - Seorang pengedar narkotika jenis sabu inisial A di Jalan Cimanggu, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, diringkus Opsnal Unit 1 Satrekrim Polresta Bogor Kota pada Minggu, 27 November 2022 dini hari.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto mengatakan penangkapan beraawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku A sering menjual narkotika jenis sabu dan keberadaannya sangat meresahkan. 

Atas dasar informasi tersebut, masih kata Agus, kemudian tim opsnal unit 1 melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengetahui tempat nongkrongnya.

"Sekitar pukul 03.00 WIB tim opsnal mendatangi tempat tongkrongan pelaku A dan benar saja yang bersangkutan ada, selanjutnya tim opsnal mengamankan pelaku," ucapnya dalam keterangan pers yang diterima CeklisSatu.com pada Selasa, 29 November 2022.

Baca Juga : Polisi Kembangkan Kamera ETLE Bisa Deteksi Pengendara Tak Miliki SIM

Adapun barang bukti (barbuk) yang telah diamankan yakni satu bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu dan dua bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 23 gram, tas pinggang dan handphone (hp).

"Setelah di intrograsi pelaku A mengakui kalau narkotika jenis sabu sebanyak tersebut miliknya yang di dapat dari pelaku E (dpo) dengan maksud untuk di jual kembali," katanya.