BOGOR, CEKLISSATU - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor melakukan eksekusi lahan dan bangunan di Kampung Cipayung Kidul, Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Selasa siang 18 Oktober 2022.

Lahan ini merupakan lahan sengketa yang diduduki warga. Mereka membangun rumah permanen dan tempat usaha di lahan tersebut.

Kericuhan terjadi ketika pihak keluarga tergugat menolak eksekusi dan melawan petugas. Emosi pihak keluarga tak tertahankan sesaat juru sita Pengadilan Negeri Cibinong membacakan amar putusan untuk mengeksekusi lahan dan bangunan yang dimenangkan oleh pihak penggugat.

Penghuni lahan sengketa bersama warga sampai menghalang-halangi petugas dan alat berat yang akan digunakan untuk meratakan bangunan.

Petugas sempat kewalahan mengatasi kericuhan ini karena anggota keluarga perempuan yang tergugat ikut menghalangi. Kericuhan baru diatasi setelah dilakukan mediasi. 

Baca Juga : 6 Orang Tewas Akibat Banjir dan Longsor di Bali

Juru Sita Pengadilan Negeri Cibinong, Iman Hanafi mengatakan eksekusi lahan dan bangunan ini berdasarkan penetapan PN Cibinong sejak tahun 2008.

"Pemohon sudah beberapa kali memenangkan gugatan, tapi karena ada perlawanan. Setelah sampai PK (peninjauan kembali) baru bisa dilaksanakan hari ini," kata Iman. 

Iman menyebut eksekusi lahan seluas kurang lebih 2 hektar. Di atas lahan tersebut terdapat 11 rumah dan makam, termasuk majlis ta'lim. 

"Namun beberapa di antaranya ada kesepakatan antara penggugat dengan tergugat, mau bongkar sendiri," kata dia. 

Sementara untuk lahan yang kini jadi pemakaman, kata dia, rencananya oleh pihak penggugat akan dihibahkan. 

"Ya itu kan luasnya cuma sedikit, jadi ga akan diganggu," ujar Iman. 

Roberto Ali, ahli waris mengatakan setelah melalui proses yang panjang akhirnya ekseskusi objek lahan bisa dilakukan hari ini. 

"Prinsipnya kami berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Cibinong.