JAKARTA, CEKLISSATU - Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando divonis pidana selama delapan bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Para terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing selama delapan bulan," ujar hakim ketua Dewa Ketut Kartana saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis 1 September.  

Enam terdakwa dimaksud yaitu Marcos Iswan Bin M. Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah Bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin Alm Ikhwan Ali, dan Muhannad Bagja Bin Beny Burhan.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan para terdakwa dihukum dengan pidana dua tahun penjara.

Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan bagi para terdakwa.

Hal memberatkan yaitu perbuatan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, tidak nyaman, dan mengganggu ketertiban umum. Sementara hal meringankan yakni para terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Kemudian, terdakwa I, II, III mempunyai tanggungan keluarga, sedangkan terdakwa IV sudah meminta maaf. 

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan para terdakwa dihukum dengan pidana penjara masing-masing dua tahun.

Ade Armando menjadi korban penganiayaan massa saat demonstrasi penundaan pemilu di depan Gedung DPR/MPR Jakarta pada 11 Apri. Dia dipukuli hingga tak berdaya, tapi berhasil diselamatkan aparat dari amukan massa.

Mulanya, Ade sempat bicara dengan wartawan perihal maksud kedatangannya ke lokasi demo. Dia mengaku mendukung aspirasi mahasiswa yang menolak pemilu 2024 ditunda.

Namun, ia terlibat cekcok dengan sejumlah massa yang memiliki pandangan berbeda. Semakin banyak massa yang ikut cekcok dan berujung kekerasan fisik terhadap Ade Armando. Dosen Fisip UI itu sempat dirawat di RS Siloam Semanggi, Jakarta.