JAKARTA, CEKLISSATU - Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI Jakarta Yoory Corneles Pinontoan ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan lahan di tahun anggaran 2018-2019.

Kini ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus pengadaan lahan di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur untuk program rumah DP 0 Rupiah.

Sebelumnya, ia sudah divonis 6,5 tahun penjara terkait kasus pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur untuk program rumah DP 0 Rupiah yang diusut KPK.

"Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan saudara Yoory Corneles Pinontoan selaku Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo kepada wartawan, Jumat 13 Januari 2023.

Wibowo mengatakan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/0196/III/2021/Bareskrim, tanggal 23 Maret 2021.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp155,49 miliar.

Atas perbuatannya, Yoory dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, Yoory telah divonis pidana penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Ia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Tanah itu terkait dengan program rumah DP 0 Rupiah.