TANGERANG SELATAN, CEKLISSATU - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden yang terjadi di festival musik Berdendang Bergoyang.

Kedua tersangka dalam kasus itu yakni HA selaku penanggung jawab event dan DP selaku direktur perusahaan.

"(Dua orang) Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin, Sabtu 5 November 2022.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 360 ayat 2 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.e

Meski telah berstatus sebagai tersangka, namun keduanya tak dilakukan penahanan, sebab ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

"Dan tersangka juga kooperatif," kata dia.

Akan tetapi, kata Komarudin, jumlah tersangka bisa bertambah. Sebab, proses penyidikan masih dilakukan.

Baca Juga : Puncak Diguyur Hujan, Debit Katulampa Naik Siaga 3

"Nanti masih kita dalami, nanti masih bisa bertambah lagi, sementara tersangka dua," ucap Komarudin.

Diketahui, festival musik Berdendang Bergoyang digelar 28-29 Oktober di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.

Namun, pada Sabtu 29 Oktober atau hari kedua, acara dihentikan setelah polisi mencabut izin penyelenggaraan karena alasan potensi gangguan ancaman terhadap keselamatan penonton.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengungkapkan pihak penyelenggara menjual hingga lebih dari 27 ribu tiket. Padahal, berdasarkan surat pengajuan izin, penonton ditaksir hanya sekitar 3 ribu orang.